GenPI.co Jatim - Sebanyak 824 bal pakaian bekas bernilai Rp 10 miliar dimusnahkan Mendag Zulkifli Hasan di Sidoarjo, Senin (20/3).
Menurutnya pemusnahan pakaian bekas impor ini dilarang kecuali beberapa barang bekas yang dibutuhkan.
"Impor yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya pesawat terbang kita perlu (karena) kalau baru mahal, bekas itu boleh," kata Zulkifli Hasan.
Dia juga menjelaskan barang bekas yang dimusnahkan ini berupa baju, celana, dan jaket. Menurutnya perolehan barang-barang ini diduga ilegal.
"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini tidak boleh," jelasnya.
Menurutnya barang bekas impor dapat merusak negeri, jika dibiarkan terus menerus.
"Kedua kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, barang-barang bekas yang dimusnahkan berasal dari Korea.
"Ini informasinya dari Korea. Di bal, bal-nya ada tulisan Korea itu kan. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat, biayanya mahal juga. Tidak ada, ini kan barang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk," ujar Zulkifli Hasan.
Sebagaimana diketahui, pakaian bekas merupakan barang impor yang dilarang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News