Solid Dukung AHY, Pengurus DPD Partai Demokrat Jatim Datangi PTUN Surabaya

03 April 2023 23:00

GenPI.co Jatim - Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jatim mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (3/4).

Kedatangan mereka untuk meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko.

"Kami jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur, datang ke sini meminta kepada Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan kembali atau PK kubu Moeldoko," ujar Sekretaris DPD Reno Zulaknaen.

BACA JUGA:  DPD Partai Demokrat Jatim Beri Jabatan Baru untuk Putra Khofifah

Dia menegaskan Demokrat Jatim tetap solid kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebelumnya, Kubu Moeldoko cs mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang.

BACA JUGA:  Akseptabilitas Anies Baswedan Tinggi di Basis Demokrat Jatim, Kata Emil Dardak

Sementara itu, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jatim Zainal Fandi menyampaikan, MA harusnya menolak PK Moeldoko karena novum (bukti baru) yang diajukan merupakan bukti lama yang telah disidangkan.

"Kami menyampaikaan surat permohonan perlindungan hukum. Apa yang diajukan (PK, red) oleh Moeldoko itu diajukan tanggal 3 Maret dan DPP menerima tanggal 9 Maret lalu dan hari ini kami merespons PK tersebut, apa yang dilakukan oleh kami ini juga dilakukan serentak oleh DPD seluruh Indonesia," ungkapkan.

BACA JUGA:  Rapatkan Barisan, Giliran PKS dan Demokrat Jatim Gelar Pertemuan

Sebenarnya, kata dia, empat novum yang diajukan tersebut sudah pernah di pengadilan setempat. Karena itu, pihaknya meminta kepada MA untuk menolak PK tersebut.

"Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung untukk menolak permohonan ini karena novum yang diajukkan sudah pernah diajukan ke pengadilan setempat," ungkapnya.

Zainal Fandi menegaskan, untuk kasus yang diajukan kubu Moeldoko tersebut pihak AHY telah memenangkan sebanyak 16 kali.

"Semua tingkat pengadilan kita menang 16 kali. Coba bayangkan Untuk pengajuan PK itu ada waktu 180 hari sejak novum itu di ketemukan. Dan novum itu sudah diajukan tahun 2021 -2022 sudah lebih dari 180 hari, oleh karena itu Mahkamah Agung seharusnya menolak PK tersebut," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM