Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur resmi memperpanjang masa penyekatan di perbatasan provinsi dalam rangka larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usaman menyebutkan, penyekatan akan dilakukan sampai satu pekan ke depan.
BACA JUGA: Banyak Juga, 21 Ribu Kendaraan Tinggalkan Surabaya di H+1 Lebaran
"Penyekatan di perbatasan Jatim diperpanjang sampai tanggal 24 Mei," ujar Latif Usman, Senin (17/5).
Ia mengingatkan pembatasan pergerakan dilakukan disejumlah titik, di antaranya, delapan batas wilayah Provinsi Jatim.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan di satu batas khusus Jawa-Bali, 20 batas kota/kabupaten, dan 45 pintu keluar tol.
Hingga saat ini, kata dia, hasil penyekatan yang dilakukan sudah ada sebanyak 49.476 kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk dipaksa putar balik.
Petugas juga berhasil menjaring 27 mobil travel gelap selama Operasi Ketupat Semeru 2021.
"Rinciannya 22 travel gelap di batas kota/kabupaten dan lima di batas provinsi," ungkapnya.
BACA JUGA: Massa Bandingkan Pemerintah dengan Zaman Soekarno Soal Palestina
Sesuai aturan yang berlaku, seluruh travel gelap tersebut akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Barang bukti berupa mobil pengangkut penumpang akan disita sementara waktu sampai aturan larangan mudik selesai," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News