GenPI.co Jatim - Polisi berhasil menggagalkan upaya penjualan 7 ton pupuk subsidi secara ilegal di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Dalam kasus itu, seorang sopir truk pegawai distributor di Jalan Soekarno, desa Kartoharjo berinisial D (48) diamankan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan dari hasil penyidikan diketahui D sudah dua kali menjual pupuk subsidi secara ilegal.
“Pelaku adalah driver truk distributor resmi pupuk subsidi di sebuah distributor yang ada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” katanya dikutip dari JPNN Jatim, Senin (3/2).
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur di Kabupaten Sukoharjo dengan harga per sak 50 kg Rp 130 ribu.
Selanjutnya pelaku mencari pembeli di Kabupaten Ngawi. Tersangka menjualnya dengan harga Rp 155 ribu sampai Rp 200 ribu per sak.
Dwi mengungkapkan selama perjalanan dari Sukoharjo ke Ngawi, pelaku memakai kendaraan truk resmi berstriker ‘Angkutan Pupuk Subsidi Kabupaten Sukoharjo’.
“Pelaku juga menutupi muatan yang diangkutnya dengan memakai layar,” tuturnya.
Polisi yang mencurigainya kemudian membuntuti dan menghentikan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa ternyata pelaku tak punya dokumen kelengkapan izin penjualan pupuk bersubsidi. Dia selanjutnya dibawa ke Mapolres beserta barang bukti. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News