GenPI.co Jatim - Direskrimum Polda Jawa Timur menetapkan pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya inisial NK (61) menjadi tersangka kasus tindak asusila.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan tersangka melakukan tindak pidana asusila sekaligus kekerasan fisik.
“Tersangka inisial NK ini melakukan tindak asusila dan kekerasan fisik terhadap korban,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/2).
Pengusutan kasus tersebut berdasar laporan polisi nomor 165 tanggal 30 Januari 2025 yang dilakukan seseorang didampingi tim Unair.
“Tersangka adalah pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya Panti Asuhan BK di Kota Surabaya,” ujarnya.
Rumah penampungan itu awalnya dikelola tersangka dan istrinya. Pada 14 februari 2022, istrinya meninggalkan rumah karena sering mengalami kekerasan dari pelaku.
Sekitar Januari 2022, tersangka melakukan aksinya dengan tidur sekamar bersama anak asuh berjenis kelamin perempuan.
“Korban dibangunkan dan diajak ke kamar kosong. Selanjutnya tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban,” tuturnya.
Aksinya tersebut dilakukan berulang sejak Januari 2022 hingga yang terakhir yakni Senin, 20 Januari 2025 lalu.
Awalnya, di panti itu ada lima penghuni. Namun tiga di antaranya pergi meninggalkan panti, karena aksi bejat tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun untuk perlindungan anak. Sedangkan tindak asusila, ancamannya 12 tahun,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News