GenPI.co Jatim - Kapolres Pamekasan, Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto merespons terkait adanya oknum anggotanya yang ditangkap karena dugaan penipuan dan penggelapan.
Hendra mengatakan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka akan diberi hukuman yang setimpal.
“Siapa pun melanggaran hukum, pasti ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/2).
Dia mengungkapkan ketika ada anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi, maka juga akan disidang kode etik.
“Sesuap perintah Kapolri, agar anggota polisi yang melanggara kode etik Polri maupun undang-undang, akan ditindak tegas,” tuturnya.
Sebelumnya, oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU ditangkap Polres Sumenep karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan oknum polisi berpangkat Bripka itu berdasar laporan yang dilakukan korban yakni inisial OA (27) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Korban kehilangan sepeda motor karena digadaikan oleh teman karibnya yakni SU sebesar Rp 2,2 juta. Karena tak terima, OA membuat laporan polisi.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto sebelumnya mengatakan SU adalah anggota Polres Sumenep dan pindah tugas dinas ke Polres Pamekasan pada 2010.
“SU dari catatan Propam Polres Pamekasan ini sudah 3 kali sidang disiplin karena sejumlah pelanggaran dan telah menjalani sanksi dari kedinasan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News