GenPI.co Jatim - KPU Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyiapkan empat saksi pada sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK tersebut akan digelar mulai 7 sampai 17 Februari 2025.
“Sengketa Pilkada Pamekasan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” kata Ketua KPU Pamekasan Mahdi dikutip dari Antara, Kamis (6/2).
Jumlah saksi yang diajukan pada sidang pembuktian dugaan pelanggaran itu ada empat orang dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.
“Menurut jadwal, untuk saksi yang diajukan KPU Pamekasan akan digelar pada 10 Februari 2025,” tuturnya.
MK sebelumnya memutuskan perkara sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi berlanjut ke pembuktian.
Putusan sengketa Pilkada Pamekasan itu masuk dalam tujuh daftar pekara yang tidak dibacakan, karena masih berlanjut ke sidang selanjutnya.
Sebanyak enam perkara lainnya yang berlanjut ke sidang pembuktian yakni Pilkada Kutai Kertanegara, Barito Utara, Siak, Berau, Halmahera Utara, dan Belu.
Sengketa Pilkada Pamekasan sebelumnya diajukan tim hukum paslon nomor urut 3 yakni nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).
Mereka mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh penyelenggara pemilu.
Hal tersebut menyebabkan selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak yakni pasangan nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).
Dugaan pelanggaran itu yakni ketidaknetralan kades, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, dan dugaan politik uang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News