Resmi, Pemprov Jatim Buka 13 Ribu Formasi CPNS dan PPPK Tahun Ini

21 Mei 2021 12:30

Jatim.GenPI.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Sebanyak 13.496 formasi dibuka pada penerimaan tahun ini. Rinciannya, 1.390 merupakan formasi CPNS, yang terbagi sebanyak 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis. 

BACA JUGA: Pemkab Gresik Buka Lowongan CPNS, Simak Formasinya

Sementara formasi PPPK sebanyak 12.106 untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan dan 239 tenaga teknis. 

Secara resmi proses pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan dilakukan secara daring mulai pada 31 Mei hingga 21 Juni di laman www.sscasn.bkn.go.id. 

Pemprov juga menyediakan formasi khusus bagi penyandang disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh seleksi akan dilakukan secara transparan dan mudah. Pasalnya, ujian nanti dilakukan berbasis Computer Assisted Test (CAT) hingga seluruh pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan secara terbuka. 

"Saya mengundang putera- puteri terbaik Jawa Timur untuk menjadi ASN yang siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat bersama Pemprov Jatim," ujar Khofifah tertulis, Jumat (21/5). 

Ia menyebutkan, tahun ini tenaga pendidik untuk PPPK jumlahnya paling banyak. Mengingat kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi. 

Mantan menteri sosial itu berharap, dengan banyaknya formasi ini mampu memeratakan kebutuhan guru di Jatim. "Sesuai keputusan Menteri PAN-RB, tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru," katanya. 

Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar," imbuhnya. 

Sementara untuk ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, dan masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta. 

Guru tersebut juga terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud. Selain itu, yang juga berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG. 

Secara umum, pembatasan usia formasi PPPK guru dan nonguru tidak dibatasi usia. Hanya saja, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dipilih minimal tiga tahun. 

BACA JUGA: Desa di Magetan Ini Terkenal dengan Ayam Panggangnya

Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal jabatan tinggi pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan. Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan maka harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM. 

"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM