Guru yang Belum 2 Kali Suntik Vaksin Tak Boleh Mengajar

25 Mei 2021 20:30

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahayadi memastikan guru yang belum mendapat suntik vaksin kedua tidak diperkenankan untuk mengajar. 

"Kalau guru masih satu kali vaksin, maka dia tidak boleh melakukan (mengajar) tatap muka, kecuali yang sudah dua kali (vaksin)," ujarnya, Selasa (25/5). 

BACA JUGA: Cek Jadwal Sekolah Tatap Muka di Kota Malang

Sejauh ini Pemkot Surabaya tengah terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk guru. Sudah banyak tenaga pendidik yang mendapat dua kali vaksin. 

Terlepas dari itu, Eri menyebutkan akan menfasilitasi orang tua yang tidak berkenan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. 

Sekolah daring tetap bisa dikombinasikan dengan pertemuan tatap muka di sekolah.

Orang tua tetap dimintai izin untuk sekolah tatap muka jenjang SD-SMP di Kota Pahlawan. Artinya pemkot tetap menyediakan dua opsi atau pilihan kepada para orang tua murid.

"Kami memang menyediakan dua opsi, secara tatap muka dan daring. Jadi siapa yang merasa nyaman dengan pembelajaran daring kami fasilitasi. Siapa yang nyaman dengan tatap muka kita fasilitasi. Jadi kita fasilitasi dua-duanya," bebernya. 

Sementara terkait dengan proses pembelajaran tatap muka, Eri menyebutkan, setiap lembaga pendidikan harus menetapkan standar operasional prosedur (SOP) tentang protokol kesehatan. 

Di antaranya, menyediakan fasilitas cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penataan jarak tempat duduk siswa, serta mewajibkan memakai masker dan face shield.

BACA JUGA: Masih Terkait Bupati Novi, Penyidik Bareskrim Turun ke Nganjuk

"Pengisiannya (kapasitas) adalah 25 persen dari ruang kelas. Siswa juga tidak boleh keluar dari ruangan. Jadi istirahatnya hanya di ruangan kelas, makan, setelah itu selesai, langsung pulang," ungkapnya. 

Pemkot akan melakukan uji coba dan mengevaluasi selama pembelajaran tatap mukia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM