Fatwa PWNU Jatim: Vaksin Covid-19 Wajib

11 Maret 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melakukan Bahtsul Masail. Hasilnya, hukum vaksinasi Covid-19 adalah wajib. 

Tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara' adalah terlarang (haram).

BACA JUGA: PWNU Jatim: Vaksin Haram Hoaks, Tidak Ada Unsur Babi

"Itu hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi COVID-19," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan, Rabu (10/3). 

Dalam putusan sidang Bahtsul Masail itu dijelaskan lima alasan vaksinasi wajib ditaati. Pertama, yakni niat ikhtiar atau usaha menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) merupakan kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.

Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut. Karenanya, tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara' adalah dilarang (haram).

Ketiga, vaksinasi masih dianggap cara yang paling efektif dalam menekan angka Covid-19. Sebab itu, harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

Keempat, jenis vaksin yang direkomendasikan Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali.

"Kelima, program vaksnasi ini agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab," katanya. 

Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar mengatakan, semua produk vaksin yang datang ke Indonesia dan diberikan untuk masyarakat adalah halal.

"Vaksin Covid-19 haram adalah hoaks. Intinya bahwa semua jenis vaksin yang datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci," kata Marzuqi. 

Tak ditampiknya, selama ini masih beredar pembahasan terkait vaksin Covid-19 bersinggungan dengan unsur babi. "Vaksin yang didatangkan ke Indonesia tidak ada jenis babi. Semua vaksin itu halal," lanjutnya. 

Kehalalan vaksin, menurut Marzuqi juga diutarakan sejumlah ulama di luar Indonesia. "Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal," tegasnya. 

BACA JUGA: Ketua PCNU Surabaya Kembali ke Petahana

Ia pun meminta masyarakat, khususnya warga Nahdliyyin tidak perlu khawatir, sebab vaksin Covid-19 disuntikkan untuk menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2.

"Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena COVID-19, dan mudah-mudahan bencana ini segera berakhir," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM