Pansus Sudah Putuskan, Penghuni Surat Ijo Harus Gigit Jari

26 Mei 2021 23:00

Jatim.GenPI.co - Warga penghuni di atas tanah surat ijo harus gigit jari. Pasalnya, pantia khusus (Pansus) retribusi aset kekayaan daerah DPRD Surabaya memutuskan tetap membebankan retribusi izin pemakaian tanah.  

Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan topoksinya. 

BACA JUGA: Legislator Nilai Kota Surabaya Bisa Terus Maju Asal Punya Ini

"Kapasitas pansus di DPRD Surabaya hanya sebatas membahas raperda retribusi kekayaan aset daerah dan tidak mempunyai kewenangan untuk melepas tanah surat ijo," ujarnya, Rabu (26/5). 

Secara administrasi, kata dia, lahan tersebut masih berstatus aset Pemerintah Kota Surabaya. 

"Jika ingin membuktikan lahannya bukan aset pemerintah kota, penghuni silakan menggugat di pengadilan," ungkapnya. 

Legislatif hanya sebatas pembuat peraturan daerah (perda). Tidak terlalu banyak berbuat, apalagi sampai melepas aset. 

"Kami ini legislatif, tidak bisa menjadi eksekutor. Toh peraturan perda retribusi itu usulan dari pemkot. Apalagi kalau kami tidak melaksanakannya tetap salah," tuturnya. 

Politikus PKB itu menyarankan kepada penghuni tanah surat ijo untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ke jalur ijo. 

"Mereka bisa mengugat ke pengadilan. Kami hanya bisa mendorong eksekutif, kalau ada payung hukum yang mengatur tidak melanggar hukum, ya, sudah dilepas saja," bebernya. 

Ketua Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) Endung Sutrisno menyesalkan keputusan tersebut. 

Seharusnya DPRD Surabaya mengikuti langkah pemerintah pusat yang tengah menelaah permasalah tanah surat ijo tersebut. 

"Kalau pemerintah pusat sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan alangkah eloknya pemerintah daerah termasuk DPRD Kota Surabaya juga mengikuti pandangan dari pemerintah pusat tersebut," kata Endung.

BACA JUGA: 120 Bus BTS Ramah Lingkungan Siap Mengaspal Akhir 2021

Selama puluhan tahun penghuni tanah surat ijo telah menyesengsarakan warga karena harus membayar pajak ganda.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di Jakarta menyebut, sudah menyerahkan masalah surat ijo kepada pemerintah pusat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM