Wali Kota Eri Wajibkan Gedung di Surabaya ini, Penting Banget

03 Juni 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan setiap bangunan tinggi di Kota Pahlawan, nanti wajib memiliki rekomendasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

"Ada sekitar 380 bangunan tinggi atau gedung pencakar langit di Surabaya. Dari angka itu 75 persen di antaranya telah mengantongi izin," kata Wali Kota Eri Cahyadi saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Rabu (2/6).

BACA JUGA: Kapolda Jatim Minta Jajarannya Optimalkan PPKM Mikro
 
Lanjut dia, ada yang izinnya masih proses, ada pula yang belum keluar karena masih ada yang harus diperbaiki.

"Tetapi yang pasti hingga saat ini masih terus berjalan, sehingga ke depan hukumnya wajib bagi seluruh gedung mendapat rekomendasi," katanya.
 
Tak hanya gedung, Eri melanjutkan, pihaknya akan terus berinovasi terutama bagi penanggulangan kebakaran di tingkat perumahan padat penduduk di Surabaya.

Ia bahkan sudah menyiapkan beberapa pilihan dan alternatif.

"Rencananya ke depan, seperti penyiapan kendaraan roda dua yang ada tempat airnya. Lalu kemudian, bisa diserahkan ke LPMK karena sebagai penanganan pertama," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya Dedik Irianto menambahkan, tingkat kebakaran di Surabaya terus mengalami penurunan khususnya dalam satu tahun terakhir ini.

Ia merinci, pada 2019 kebakaran berjumlah 944 kejadian, sedangkan 2020 turun menjadi 694 kasus.

"Penurunannya sekitar 30 persen. Apalagi tahun ini juga terlihat turun, semoga ke depan kasus kebakaran di Surabaya semakin dapat ditekan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap, upaya penanganan kebakaran di Surabaya semakin lebih baik lagi setelah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disahkan.

BACA JUGA: Jabat Rektor Unitomo, Adik Menkopolhukam Sampaikan ini

Menurut dia, fokus utama setelah pengesahan raperda yang telah diperbarui itu adalah menyelesaikan Rencana Induk Sistem Pemadam Kebakaran (RISPK).

"Dari situ, baru akan diketahui apa yang saja yang harus dilengkapi. Apakah kurang pos atau kurang prasarananya dan sebagainya, yang jelas sesuai dengan arahan dan petunjuk wali kota," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM