Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Sidoarjo, ini Alasannya

06 Juni 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur membubarkan acara hajatan di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo.

Satgas Covid-10 membubarkan acara tersebut pada Sabtu (5/6) malam, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kapolsek Buduran Kompol Samirin di Sidoarjo, Minggu, mengatakan hajatan yang disertai dengan hiburan wayang kulit tersebut dibubarkan karena telah melebihi jam malam.

"Karena acara tersebut tak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Ia mengatakan Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar langsung bergerak mendatangi lokasi hajatan dan menyampaikan acara tersebut melanggar peraturan pencegahan Covid-19.

"Akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan," ucapnya.

Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat Desa maupun Kecamatan.

Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

"Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kami masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan klaster baru," ujar Kompol Samirin.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga di sekitar lokasi, meskipun sudah dibubarkan. Hal ini sebagai antisipasi apabila hajatan di gelar kembali.

Hingga hari ini jumlah masyarakat di Sidoarjo yang positif terpapar COVID-19 sebanyak 11.463 orang. Kemudian yang sembuh sebanyak 10.823 orang. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 629 orang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM