Aturan Wali Kota Eri Benar-benar Mengawasi Ketat Tamu ke Surabaya

08 Juni 2021 07:30

Jatim.GenPI.co - Antisipasi penyabaran Covid-19 terus digencarkan Pemkot Surabaya. Terbaru Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 443/5741/436.8.4/2021.

Surat bertanggal 2 Juni 2021 itu, mengatur tentang antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Bakal Gabungkan Wisata Air dan Heritage, Menarik!

Dalam surat tersebut, Eri meminta kepada seluruh pihak yang akan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya untuk menyertakan surat tes PCR dengan hasil negatif.

Sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal penerimaan kunjungan kerja.

Aturan ini berlaku bagi semua instansi yang aberencana melakukan kunjungan ke Kota Pahlawan. 

"Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja," ujarnya, Senin (7/6).

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyebut, edaran terkait kunjungan kerja itu sebagai bentuk langkah antisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi, ini sebenarnya langkah antisipasi untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, supaya sama-sama aman," pungkasnya.

SE tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014, tentang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2020.

BACA JUGA: Iwan Setiawan Soroti Kondisi Fisik Pemain Persela

Serta memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 67 tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. 

Sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM