Simak, Dispendik Larang Penyelenggaraan Kelulusan dan Wisuda

11 Juni 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya melarang adanya penyelenggaraan kelulusan dan perayaan wisuda.

Kabar tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) bernomor 421/1161/436.6.4./2021, tentang larang pelaksanaan kelulusan dan perayaan wisuda.

BACA JUGA: Bangga, Unair Masuk 500 PT Top Dunia, 3 Indikator ini Jadi Kunci

Ada beberapa poin yang disampaikan melalui SE yang ditandatangani oleh Kepala Dispendik Supomo, pada 3 Juni 2021.

Pertama, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan wisuda dan perpisahan secara tatap muka, baik itu dilaksanakan di lingkungan sekolah atau di tempat lain yang menghadirkan banyak orang, selama masa pandemi Covid-19.

Kedua, satuan pendidikan menerbitkan larang kepada peserta didik, perihal perayaan kelulusan dengan mencoret-coret baju, konvoi, atau pun hal negatif lainnya.

"Dan bekerjasama dengan orang tua wali agar mengawasi serta memastikan putra atau putrinya tetap di rumah masing-masing,” kata Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo melalui keterangan resmi Humas Pemkot Surabaya, Kamis (10/6) kemarin.

Ketiga, bahwa satuan pendidikan diminta untuk melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, sebagai langkah pemantauan dan pencegahan perayaan kelulusan siswa.

BACA JUGA: Pengumuman Wali Kota Eri ke Pegawai Domisili Bangkalan Agar WFH

Meski begitu, terkait dengan pelaksanaan wisuda secara online bisa bisa dilaksanakan.

"Ini kami lakukan sebagai bentuk solusi agar siswa tetap memiliki rasa bangga bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan studinya," pungkasnya. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM