Perhatikan Syarat Wajib Bagi Penumpang Bus di Terminal Bangkalan

14 Juni 2021 15:00

Jatim.GenPI.co - Tim Gabungan Satgas Covid-19 yakni Polres Bangkalan, Kodim 0829, Dishub, dan Satpol PP menggelar razia kepada penumpang bus di Terminal Bangkalan, dengan jurusan Jakarta. 

Petugas menyaratkan para penumpang ini menyertakan surat keterangan bebas Covid-19, yang berlaku sejak tanggal keberangkatan. 

BACA JUGA: Covid-19 Tinggi di Bangkalan, UTM Siapkan Tempat Isolasi Pasien

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin mengatakan, syarat itu berlaku juga bagi penumpang bus jurusan lintas provinsi lainnya. 

“Kami tetap meminta surat bebas covid-19 ini dibawa bagi seluruh penumpang bus yang ingin bepergian jauh seperti tujuan lintas provinsi. Dan, surat bebas covid-19 itu harus berlaku setidaknya H-1 sebelum tanggal keberangkatan," ujarnya, Senin (14/6). 

Ketika penumpang tak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka yang bersangkutan akan dilakukan tes swab antigen di tempat. 

Aziz menjelaskan, persyaratan ini berlaku setidaknya hingga angka Covid-19 di Bangkalan. 

Ia juga mengimbau agar tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) selama perjalanan. Hal itu dirasa sangat penting, mengingat keberadaan virus Covid-19 tak bisa dilihat secara kasat mata. 

"Kita kan tidak tahu virus corona itu ada di mana, karena virus tersebut sangat kecil dan tidak bisa dilihat oleh mata. Virus itu berukuran 135 nanometer," katanya. 

Jadi, untuk mengantisipasinya kita wajib untuk memakai masker dan rajin mencuci tangan. Jika bepergian tetap menjaga jarak dan membawa hand sanitizer," imbuhnya. 

BACA JUGA: Muhammadiyah Jatim Tiba-tiba Minta PKS Jaga Diri, Ada Apa?

Aziz juga mewanti-wanti warga, ketika tak mempunyai keperluan mendesak lebih baik tetap tinggal di rumah saja. 

"Kami tetap meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah saja," tutup perwira berpangkat balok tiga di pundak ini pagi hari ini. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM