Jatim.GenPI.co - Aturan ketat diterapkan di DPRD Kota Surabaya. Seluruh anggota diimbau melakukan tes swab PCR terlebih dulu, sebelum menggelar kegiatan rapat maupun kunjungan.
Keputusan itu sebagai tindaklanjut dari adanya beberapa wakil rakyat Kota Surabaya yang terpapar Covid-19. Regulasi itu sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
BACA JUGA: 9 Orang DPRD Surabaya Positif Covid-19, Ini Pesan Politisi PKS
"Menunjukkan Swab PCR negatif sebelum berkegiatan dewan secara offline. Jika belum menunjukkan hasil Swab PCR, maka diminta melakukan kegiatan secara online," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, Kamis (17/6).
Ketatnya peraturan itu, kata Reni, merupakan keseriusan untuk menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
"Apabila diketahui (hasil swab) positif, artinya bisa diambil langkah penanganan dini," katanya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono mengatakan, pengetatan peraturan itu dimaksudkan agar kegiatan pelayanan bagi para anggota dewan bisa tetap berjalan.
"Karena itu gedung rakyat jangan sampai gak ada kegiatan sama sekali," kata dia.
Kemudian, Gedung DPRD Kota Surabaya juga akan disemprot cairan desinfektan dua kali dalam sehari.
Ketika ada warga yang memiliki keperluan dan harus mandatangi gedung DPRD Kota Surabaya, mereka diminta menyertakan surat tes keterangan negatif Covid-19.
"Ya, untuk tamu yang hadir, sebisa mungkin berjaga diri jika di lokasi. Jadi rapat bamus memutuskan kalau semua tamu akan diterima di teras gedung baru jika membawa surat swab negatif," katanya.
BACA JUGA: Resmi Hari Jadi Kota Surabaya Digugat, Berikut Alasannya
Sejauh ini, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya itu menyebut, kegiatan tetap jalan.
Ia mencontohkan, seperti hal Pansus tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) melalui daring. "Tetap jalan pansus SOTK dengan daring," pungkasnya. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News