ASN di Sampang Mendingan Jangan Menolak Divaksin

03 Maret 2021 10:00

GenPI.co -  

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sampang tidak bisa menolak untuk divaksin, jika tak mau disanksi. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah menyiapkan sanksi tersebut.

"Jenis sanksinya, mulai dari teguran hingga pencabutan fasilitas oleh negara," ujar Sekda Sampang Yuliadi Setiawan Selasa (3/3).

Yuliadi mengungkapkan sanksi penolakan divaksin mengacu pada aturan diatasnya, yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021.  

Dalam Perpres tersebut, kata Yuliadi, tertuang kewajiban mengikuti vaksin sesuai dengan data penerima sasaran vaksin Covid-19. "Ini tertuang pada Pasal 13A ayat 2," kata dia. 

Kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria, sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19. 

Dalam Perpres tersebut juga diatur sanksi penolak vaksin. Pada ayat 2 disebutkan dapat dikenakan sanksi. 

Mulai dari sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, hingga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda. 

Pada Pasal 13A ayat 4 juga dijelaskan sanksi bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Yuliadi mengungkapkan, sanksi ini diberikan karena adanya warga dan sebagian ASN yang menolak divaksin. Mereka terpengaruh kabar bohong tentang vaksin. 

"Yang perlu kami sampaikan bahwa kabar itu tidak benar dan sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM