Bupati Bangkalan Terbitkan SIKM, Begini Syarat Pembuatannya

21 Juni 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menerbitkan kebijakan terkati syarat melintas jembatan Suramadu, yaitu dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kebijakan ini diperuntukkan terutama bagi warga yang setiap harinya melakukan mobilisasi dari Bangkalan ke Surabaya. Seperti pedagang, buruh, pekerja informal, karyawan dan pekerja instansi pemerintahan dan swasta.

BACA JUGA: Pasukan Gabungan ke Bangkalan Bantu Optimalkan Penanganan Pandemi

Bagi warga yang ingin mendapatkan surat itu, bisa memperolehnya di kantor kecamatan sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.

Jangka pemberlakuan SIKM itu selama 7 hari, terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemberlakuan kebijakan mulai berlaku hari ini, Senin (21/6).

"Seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ujarnya tertuis, Senin (21/6). 

Syaratnya, pemohon wajib menyertakan tes antigen dengan hasil negatif. 
Kemudian melaporkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya.

"Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syamrabu dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan, setiap hari kerja mulai Pukul 09.00–12.00 WIB, tanpa biaya atau gratis," katanya. 

BACA JUGA: Covid-19 di Situbondo Makin Menjadi, Puskesmas Banyuputih Ditutup

"Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen," imbuhnya. 

Kebijakan itu sendiri merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM