Polda Jatim Siap Kawal Ketat Penguatan PPKM Mikro

22 Juni 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperkuat selama dua minggu, terhitung mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, pihaknya siap mengawal penguatan PPKM tersebut.

BACA JUGA: Pemkab Banyuwangi Tambah Ruang ICU, Antisipasi Lonjakan Covid-19

"Akan ada razia mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI-Polri," ujar Gatot, Senin (21/6).

Kolaborasi bersama jajaran RT/RW di setiap wilayah terus digencarkan. Ketika ada RT/RW masuk dalam zona merah, maka mikro lockdown diambil sebagai langkah pengamanan.

"Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro, bagi RT/RW yang statusnya zona merah," terangnya.

Pelaksanaan PPKM skala mikro mengacu pada Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Peraturan itu mengatur beberapa hal, diantaranya kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah.

Kemudian, WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.

Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Termasuk, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

BACA JUGA: RSLI Wisuda 33 Orang Pasien Covid-19

Pengaturan pembatasan juga berlaku pada kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM