Perhatikan! Warga Keluar Masuk Pamekasan Harus Punya SIKM

25 Juni 2021 22:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Pamekasan, Jawa Timur mulai menerapkan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar, masuk.

"Per hari ini, semua warga yang hendak keluar atau masuk wilayah Kabupaten Pamekasan harus mengantongi SIKM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Totok Hartono, Jumat (25/6)

BACA JUGA: Pemkab Pamekasan Laporkan Kasus Covid-19, Segini Jumlahnya

Ia menjelaskan kebijakan peraturan SIKM itu hasil koordinasi antara empat pemkab di Pulau Madura dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

SIKM sendiri, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, pasca adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

Totok menjelaskan, SIKM diterbitkan oleh kantor kecamatan berdasarkan hasil tes cepat antigen di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Apabila hasil tes cepat antigen dinyatakan negatif, maka SIKM akan diberikan kepada yang bersangkutan dan bisa melaksanakan perjalanan. Namun sebaliknya, jika hasil tes dinyatakan negatif, maka SIKM tidak akan diterbitkan.

BACA JUGA: Covid-19 Naik Tajam, Bupati Ipuk Instruksikan Tambah Tempat Tidur

"Jadi, prosedurnya melakukan tes cepat antigen dulu ke puskesmas, dan hasil tes itu nantinya akan menjadi rujukan bagi pihak kecamatan untuk mengeluarkan SIKM," katanya, menjelaskan.

Sebaliknya, bagi warga yang tidak membawa SIKM saat melintas pos penyekatan, wajib melakukan prosedur, seperti pemeriksaan suhu tubuh dan tes antigen. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM