Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Syarat Wajib WNA Ubah Warganegara

26 Juni 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Menyanyikan lagu Indonesia Raya jadi salah satu syarat wajib yang ditempuh Warga Negara Asing (WNA) untuk pindah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
 
Seperti yang tengah dilakukan Xiangguang Xue, seorang WNA asal Tiongkok. Dia ingin menjadi WNI dan diminta menyanyikan lagu ciptaan WR Supratman itu.

BACA JUGA: Nongkrong Sambil Lihat Gunung Wilis, Layak Kamu Kunjungi

Selain menyanyikan lagu kebangsaan, Xue juga diberikan tes wawasan kebangsaan.

Kadiv KemenkumHAM Jatim, Subianta Mandala menyatakan, menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah salah satu tes yang wajib dilakoni apabila WNA ingin merubah statusnya menjadi WNI.

"Mulai dari sejarah, pelafalan bahasa, pancasila, dan lagu kebangsaan sudah bagus," katanya, mengutip dari laman ayosurabaya.com, Jumat (25/6) kemarin.

Dalam tes tersebut, ada sejumlah penguji dari instansi lain, yakni perwakilan Polda Jatim Hari Suprayitno, perwakilan Kanwil Ditjen Pajak Jatim M. Setianto, perwakilan Dispendukcapil Jatim Junita Elisabeth, hingga Isma Jayadi perwakilan dari Divisi Keimigrasian.

Para penguji itu mengajukan berbagai pertanyaan seputar wawasan kebangsaan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan persetujuan kepada pemohon.

Selanjutnya, pihak Kanwil KemenkumHAM Jatim tak serta merta memutuskan saat itu juga.

BACA JUGA: Simak, Tips Mengatasi Lidah Kesemutan Usai Makan Pedas

"Diteruskan ke Ditjen AHU," ujarnya.

Subianta berpesan kepada Xue, agar memegang teguh nasionalisme terhadap Indonesia. Sebab menurutnya, pengetahuan Xue mengenai Indonesia sangat bagus. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM