Wali Kota Surabaya Pilih Tunggu Surat Terapkan PPKM Darurat

01 Juli 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Surabaya menjadi salah satu wilayah yang masuk menjadi salah atu daerah yang mengharuskan PPKM darurat.

BACA JUGA: Pemkot Bentuk Relawan Surabaya Selamatkan Kota dari Covid-19

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi masih menunggu surat edaran itu masuk ke meja kerjanya.

"Surat edaran dari pusat masuk ke provinsi, provinsi buat surat edaran. Seperti PPKM Mikro dari pusat ke provinsi terus ke kota," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (1/7).

Dalam pelaksanaan PPKM darurat itu juga mengatur seluruh aktifitas perekonomian. Seperti halnya pada sektor non-esensial yang menerapkan bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.

Sedangkan untuk sektor esensial kapasitas pekerja dibatasi 50 persen. Kemudian, pada sektor pokok kehadiran pekerja masih 100 persen.

"Kalau konpresnya tadi yang pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) yang 100 persen mal tutup, (pegawai) WFH 100 persen," katanya. 

Eri memastikan bahwa pihaknya siap menjalankan ketentuan sesuai regulasi dari pemerintah pusat.

Yang jelas, kata dia, penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah.

"PPKM darurat misalnya berlaku 14 hari, tapi setelah 14 hari (aktifitas) benar-benar bisa berjalan sampai tahunan," kata dia. 

"Atau kita memilih separuh-separuh tapi tidak bisa bebas sampai 1 tahun ke depan, koyok ngene terus (kaya gini terus)," imbuhnya.

BACA JUGA: Kelompok Tani Gunung Tambal Pertahankan Kopi Alastuwo Megatan

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu berharap pasca diterapkannya kebijakan PPKM darurat ini, pertumbuhan di sektor ekonomi bisa semakin meningkat.

"Terus milih yg mana kita? Milih 14 hari terputus mata rantai, akhirnya bisa operasional untuk ekonomi bisa bergerak 60 persen," pungkasnya. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM