Daftar KA di Daop 8 Surabaya yang Tidak Beroperasi Sementara

04 Juli 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan sejumlah keberangkatan kereta api lokal dan jarak jauh selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

"Untuk mendukung kebijakan tersebut, selama masa PPKM Darurat, PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan beberapa perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal," ujar Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif tertulis, Sabtu (3/7).

BACA JUGA: KAI Daop 8 Surabaya Layani Tes Antigen dan GeNose, ini Lokasinya

Beberapa kereta api jarak jauh yang dibatalkan di antaranya, KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto (PP), dan KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta (PP). 

Kemudian KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen (PP), KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen (PP), dan KA Brawijaya relasi Malang-Gambir (PP). 

Lalu KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen (PP), KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng-Bandung (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong (PP), dan KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember (PP). 

Sementara untuk kereta api lokal yang dibatalkan rinciannya, KA Dhoho relasi Surabaya-Kertosono-Blitar (PP), KA Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar (PP), serta KA Penataran relasi Malang-Surabaya. 

PT KAI Daop 8 juga tidak mengoperasikan KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng-Malang, KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi-Cepu (PP), dan KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo-Surabaya-Bojonegoro (PP). 

Dua kereta api lokal yang tidak beroperasi yakni KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono (PP), KA Komuter relasi Surabaya-Pasuruan (PP).

Luqman menyatakan permintaan maaf atas adanya pembatalan tersebut. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19.

"PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat," katanya. 

BACA JUGA: Serunya 3 Crazy Rich Surabaya Adu Akting Main Film Bareng

Terkait biaya pembelian tiket perjalanan, penumpang bisa melakukan pembatalan di stasiun online atau layanan Contact Center 121. Biaya tiket akan dikembalikan secara penuh.

"Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA. Biaya tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar biaya pesan oleh KAI," tandasnya. (nan)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM