Penyekatan di 7 Rayon, Tidak Berkepentingan Siap-siap Putar Balik

05 Juli 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur membagi menjadi tujuh rayon untuk memudahkan melakukan penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman merinci tujuk rayon tersebut yakni Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

BACA JUGA: Jasa Marga Lakukan Penyekatan di Empat Titik ini

"Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim juga mendirikan pos penyekatan di 82 titik antarrayon dan kabupaten," ujarnya, Minggu (4/7). 

Selama PPKM Darurat, kepolisian melakukan penyekatan untu mengecek kelengkapan dokumen perjalan masuk ke Jawa Timur. 

Di antaranya, surat bebas Covid-19 atau hasil tes usap antigen yang berlaku 1X24 jam, serta keterangan keperluan ke Jatim.

Pihaknya memberikan peringatan kepada masyarakat yang tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut. "Petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal," ungkapnya. 

Sedangkan untuk angkutan umum seperti bus antarprovinsi, disyaratkan jumlah 70 persen dari kapasitas. Kemudian penumpang juga harus membawa tes antigen yang hasilnya negatif Covid-19. 

Selain itu, kata dia, kepolisian juga mendirikan 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 38 kabupaten/kota. 

Penyekatan dilakukan di beberapa titik perbatasan kabupaten/kota. "Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbub yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten dilakukan pengecekan," ucapnya.

BACA JUGA: Suplai Listrik ke Produsen Oksigen dan RS Rujukan Covid-19 Aman

Di pos tersebut petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli.

Saat ini sejumlah tempat wisata ditutup selama masa PPKM Darurat. Pupn dengan ziarah juga ditangguhkan sementara waktu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM