Wali Kota Eri: Setiap Perkantoran Wajib Punya Tracing Mandiri

06 Juli 2021 15:30

Jatim.GenPI.co - Seluruh perkantoran di Kota Surabaya wajib memiliki tim tracing mandiri. Petugas akan mencari kontak erat dengan pegawai atau staf yang terpapar Covid-19.

Setelah ditemukan, petugas tracer wajib melaporkan ke kantor kelurahan maupun puskesmas setempat.

BACA JUGA: Sekretaris DPRD Tulungagung: Semua Hearing, Kunker Kami Tiadakan

"Kemudian kita lakukan tes swab kepada mereka yang kontak erat," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (6/7).

Kemudian tracer wajib menyerahkan laporan ke kantor kelurahan maupun puskesmas setempat. "Kita lakukan tes swab kepada mereka yang kontak erat," ungkapnya.

Penyampaian informasi dari pihak kantor ke kelurahan dan puskesmas itu menggunakan aplikasi khusus bernama Dashboard Tracing Mandiri, di lawancovid-19.surabaya.go.id.

"Panduannya lengkap. Apabila ditemukan perkantoran yang tidak melakukan tracing, maka diharapkan dapat menghubungi nomor 0821-4069-6256," jelasnya.

Di samping itu, seluruh perusahaan diminta semaksimal mungkin menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH, selama PPKM darurat berlangsung.

BACA JUGA: Begini Skema Teknis RS Lapangan Tembak Surabaya Tangani Covid-19

Ketika kebijakan ini berjalan baik, imbas positif juga bisa terasa pada sektor perekonomian.
 
"Lalu (angka Covid-19) Surabaya lebih landai, masyarakat sehat dan pergerakan ekonomi pelan-pelan berjalan membaik," pungkas Eri. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM