Syarat Pekerja Bisa Tembus Penyekatan di Surabaya, Wajib Baca

08 Juli 2021 17:30

Jatim.GenPI.co - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mewajibkan pekerja yang ingin masuk Kota Surabaya untuk melengkapi surat izin atau surat keterangan dari kantornya. 

Kebijakan tersebut berlaku untuk perusahaan yang tergolong sektor esensial maupun kritikal. 

BACA JUGA: Begini Kata Polda Jatim Ikhwal Bundaran Waru Tutup Arah Surabaya

"Jadi, sementara yang diluar itu semua tutup dulu," kata Nico mengutip dari Ayosurabaya.com, Kamis (8/7). 

Selain itu, Nico mengatakan, pengusaha yang masuk kriteria esensial dan kritikal juga wajib menyertakan hasil negatif swab antigen pada karyawannya. 

Syarat dua dokumen itu harus disertakan untuk bisa masuk kawasan penyekatan. Bila tidak, tak diperkenankan melintas. 

"Saya tegaskan lagi, tidak bisa. Kita harus tegakkan aturan supaya menyelamatkan masyarakat," tegasnya. 

Nico berharap, perusahaan untuk kategori esensial dan kritikal mengatur durasi masuk karyawan agar tidak bersamaan. Sehingga dapat diatur sesuai kapasitas yang telah ditentukan dalam PPKM Darurat. 

"Bagi pengusaha ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal, jam masuk kerjanya juga agar kalau bisa diatur antar perusahaan satu dengan yang lain," kata dia. 

"Contoh, jam 7, 8, 9 atau jam 10. Nanti, kami akan berkordinasi dengan pak sekda provinsi terkait surat keterangan serta pengarahan kepada seluruh pengusaha," imbuhnya. 

BACA JUGA: Warga Gresik Isoman Tak Perlu Khawatir, Pemkab Beri Perhatian kok

Ia mengimbau masyarakat agar menaati seluruh kebijakan yang telah diatur pemerintah. Salah satunya dengan tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian apabila tidak begitu penting. 

"Kami mengimbau dan meminta kesadaran kepada masyarakat, agar 1 atau 2 minggu ke depan tetap tinggal di rumah, tidak kemana-mana, jangan malah mencari celah jalan, terkesan kucing-kucingan dengan petugas," tandasnya. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM