Pemkot Surabaya Terbitkan Pedoman Salat IdulAdha dan Berkurban

10 Juli 2021 10:00

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi baru saja mengeluarkan pedoman pelaksanaan IdulAdha 1442 Hijriah. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/8023/436.8.4/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di tempat ibadan dan petunjuk pelaksanaan IdulAdha. 

BACA JUGA: Jelang Idul Adha RPH Surya Siapkan Teknis Pemotongan Hewan

Melansir dari website resmi Pemkot Surabaya, berikut isi surat tersebut. 

1. Peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah

Selama PPKM Darurat, peribadahan di tempat ibadat baik milik masyarakat, pemerintahan, maupaun perusahaan ditiadakan sementara. 

Kumandang azan, bunyi lonceng/bel gereja, trishan, dan tanda lainnya masuk waktu ibadah tetap dikumandangkan. 

2. Malam takbiran

Takbir keliling dengan arak-arakan baik jalan kaki maupun menggunakan kendaraan ditiadakan. Malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio dan tidak mengundang jemaah. 

Salat IdulAdha 1442 Hijriah di masjid, musala atau tempat umum lainnya ditiadakan. 

3. Pelaksanaan Kurban

Penyembilihan dibagi tiga hari sesuai tanggal, 11, 12, 13 Dzulhijjah, dengan masing-masing hari palaksanaan tidak lebih 4-5 jam. Pemotongan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). 

Boleh dilakukan pemotongan hewan kurban di luar RPH, namun dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Menjaga jarqak fisik, dan tidak berkerumun. 

Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, dan jeroan harus dibedakan. 

BACA JUGA: Periksalah, Kalau Harus Isoman Pemkot Surabaya Siapkan Permakanan

Semua petugas penyembelih diukur suhu tubuh, menggunakan masker, dan sarung tangan. Menjaga etika batuk dan meludah, serta dilarang menyentuh hidung atau mulut selama penyembilihan hewan. 

Pendistribusian daging hewan kurban melalui ketua RT. Tidak diperbolehkan makan bersama di tempat penyembelihan. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM