Cara Baru Mengurus Adminduk di Dispendukcapil Kota Kediri

10 Juli 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri memberlakukan skema baru pengurusan dokumen kependudukan selama PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan, seluruh leyanan dilakukan secara daring di masa PPKM Darurat. 

BACA JUGA: Bupati Kediri Terkejut Saat Sidak Pelayanan Dispendukcapil

"Pelayanan adminduk dilayani secara daring di alamat https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti," ujarnya, Jumat (9/7). 

Ia menjelaskan, hanya beberapa persyaratan yang harus dilakukan di dispendukcapil. 

Seperti pelayanan perekaman KTP elektronik tetap di Dispendukcapil Kota Kediri, hanya pendaftarannya dilakukan secara daring melalui aplikasi SAKTI. 

Sedangkan untuk pengambilan dokumen KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA) di kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sementara dokumen kependudukan lainnya bisa dicetak secara mandiri. Di antaranya, kartu keluarga (KK), surat pindah, akta catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan/perceraian. 

Seluruh dokumen tersebut dapat dicetak secara mandiri pada kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram. "Berdasarkan PIN yang dikirim via email dan nomor WhatsApp," katanya. 

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Targetkan 20 Ribu Anak Divaksin, 2 Lokasi Dipilih

Syamsul menyebut ada layanan hotline melalui layanan Halo Dukcapil nomer 0811-359-1272. 

Untuk pendaftaran penduduk seperti KK, KTP, surat pindah bisa menghubungi nomer 0811-359-1282. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM