Jatim.GenPI.co - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya membuka pengajuan surat kematian di Puskesmas yang ada di wilayahnya.
Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, pengajuan surat kematian tersebut bisa dilakukan 24 jam di Puskesmas selama pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Perhatikan! 2 Layanan ini Saja yang Buka 24 di Puskesmas Surabaya
Pelayanan pengurusan surat kematian tersebut seusai dengan arahan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Eri menyebut, kata Febria, warga yang meninggal harus mendapat pertolongan cepat. Termasuk penjemputan, pemulasaran, hingga pemakaman jangan sampai menunggu lama.
"Warga bisa datang ke sini (puskesmas) mengurus surat kematian, baik itu saat malam hari ataupun keesokan paginya," ujarnya, Selasa (13/7).
Pengurusan surat kematian di Puskesmas, dan lenjemputan jenazah dilakukan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
Sebelumnya, Puskesmas di Kota Surabaya akan beroperasi 24 jam penuh memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Jomblo Tidak Usah Khawatir, Layanan KUA Surabaya Tetap Buka kok
Tingginya jam operasional itu juga akan ditunjang dengan keberadaan unit ambulans. Mobil tersebut siaga memberikan fasilitas antar jemput pasien yang dalam kondisi tidak memungkinkan.
"InsyaAllah pelayanan kesehatan masyarakat dibuka 24 jam, termasuk dengan ambulance yang ada 24 jam," kata Eri, Senin (12/7). (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News