Modifikasi Kendaraan Ambulans Wajib Perhatikan Hal ini

15 Juli 2021 18:30

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya mempersiapkan kendaraan jenazah hasil modifikasi, namun tetap mengedepankan keamanan bagi sopir.

Sebab ketika bertugas, mobil harus cepat dalam melakukan pelayanan, dalam hal ini penjemputan jenazah pasien Covid-19.

BACA JUGA: Pemkab Sidoarjo Masifkan Vaksin Covid-19, Siapkan 1.000 Dosis

Mobil-mobil itu diberikan sekat atau partisi pemisah. Sedangkan untuk pengemudi akan wajib mengenakan pakaian hazmat, sesuai protokol yang berlaku.

"Ini khusus untuk jenazah Covid-19. Jadi memang kenapa kita kasih sekat? Biar untuk safety dari driver, walaupun mereka sudah memakai hazmat tapi kan lebih aman lagi kita beri sekat," kata Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Kota Surabaya, Noer Oemarijati, Kamis (15/7).

Kompomen lain yaitu terkait kelaikan kendaraan. Ketika ada mobil yang memang membutuhkan perawatan atau servis, maka hal itu akan dilakukan sesegera mungkin.

Sejauh ini sudah 14 unit mobil dinas siap menjalankan tugas sebagai ambulans jenazah.

Meskipun saat ini unit mobil sudah ada, pihak pemkot masih terus melakukan penambahan, guna mendukung layanan kedaruratan.

"Sesuai arahan Pak Wali Kota, ada 30 unit yang akan kita alokasikan untuk mobil jenazah. Untuk yang sudah dimodif ini ada 14 unit," terangnya.

Sebelum disulap, mobil-mobil itu adalah kendaraan operasional dari beberapa perangkat daerah di lingkup Pemkot Surabaya.

BACA JUGA: Pemkot Madiun Masifkan Vaksin Covid-19, ini Targetnya

Noer menyebut, salah satunya yang dialihfungsikan yaitu kendaraan operasional lapangan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP - CKTR) Surabaya.

"Ini dulunya merupakan kendaraan operasional. Jadi memang untuk teman-teman melakukan kegiatan di lapangan," pungkas Noer. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM