Antisipasi Penyebaran Covid-19 Sistem Parkir Berubah

16 Juli 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan non tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta.

SE bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 itu telah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2021.

BACA JUGA: PKL Surabaya Senang Dapat Bantuan

Terbitnya surat yang memuat regulasi sistem pembayaran non tunai itu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya nomor dan 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya.

Selain itu mengacu pada Program Gerakan Nasional Non-Tunai yang dilakulan oleh Bank Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyebut, imbauan SE para petugas parkir diminta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketika menjalankan tugasnya.

Juru parkir (jukir) pun diimbau menghindari penggunaan peluit dan diganti dengan alat-alat bantu, seperti bendera atau senter.

"Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera," kata Irvan, Jumat (16/7).

Kemudian, pihak atau badan usaha diminta menyediakan layananan parkir berbasis nom tunai atau parkir elektronik.

"Kemudian terkait dengan sistem pembayaran, jadi pak wali mengimbau sebisa mungkin menggunakan non tunai apakah itu di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD," jelasnya.

Di samping itu, parkir sendiri memiliki dua objek, yakni retribusi parkir di bawa pengawasan Dishub dan pajak parkir oleh pusat perbelanjaan, apartemen, BUMN, BUMD, dan hotel yang memiliki sistem parkir sendiri.

BACA JUGA: Banyak Warga Meninggal Saat Isoman Dikubur di Makam Kampung

Sementara itu, pengaplikasian pembayaran non tunai bisa mengganakan QRIS atau QR Code. Layanan itu sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbandakan dan aplikasi dompet digital (e-wallet).

"Kalau yang ada parkir meternya bisa menggunakan kartu e-payment. Yang terbaru bisa menggunakan QRIS atau QR Code," pungkas Irvan. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM