Idul Adha di Malang, Shalat di Rumah, Takbiran di Masjid

16 Juli 2021 20:30

Jatim.GenPI.co - Pemkot Malang, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha, pada masa PPKM darurat Covid-19.

Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 41 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Kejar Target Vaksin Remaja

Pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid dan musala yang dikelola oleh masyarakat atau instansi pemerintah serta tempat umum lain sebagai tempat ibadah ditiadakan.

"Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing," demikian antara lain kutipan dari Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang Sutiaji.

Acara takbiran di masjid atau musala dan takbir keliling juga ditiadakan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.

SE Wali Kota juga mengatur penyembelihan hewan kurban. Menurut surat edaran itu, pemotongan hewan kurban dilaksanakan dalam tiga hari mulai 21 sampai 23 Juli 2021 untuk mencegah kerumunan.

Penyembelihan, dianjurkan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan jika RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R. Setelah penanggung jawab melapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.

BACA JUGA: Bung Karna: Shalat Idul Adha di Rumah Saja Ya...

Kalau tidak bisa dilakukan di RPH-R, maka pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas oleh panitia pemotongan hewan.

Anggota panitia yang melakukan penyembelihan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban juga harus menggunakan alat pelindung diri seperti masker, pelindung wajah, apron, pakaian lengan panjang, sarung tangan sekali pakai, dan penutup alas kaki. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM