Pembayaran Non Tunai Solusi Jempolan Saat Pandemi Covid-19

17 Juli 2021 10:00

Jatim.GenPI.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerapkan alternatif pembayaran dengan metode digital atau non tunai, untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Pembayaran non tunai yang diluncurkan Dishub Surabaya itu juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 645.2/8254436.7.14/2021, tentang Penggunaan Pembayaran Non Tunai Untuk Layanan Parkir Oleh Orang atau Badan Usaha Swasta Untuk Langkah Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Kota Surabaya.

BACA JUGA: Pemkab Gresik Buka Layanan Darurat Covid-19, ini Alurnya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Irvan Wahyudrajad mengungkapkan, pembayaran non tunai dinilai tepat untuk diterapkan. Pengemudi tak harus bersentuhan langsung dengan petugas parkir saat akan membayar tarif.

Resiko penularan bisa ditekan semaksimal mungkin. Baik pengemudi maupun petugas akan sama-sama terlindungi dari paparan Covid-19.

"Sebenarnya ada banyak pilihan menggunakan pembayaran non tunai jadi ini sedang kita galakkan supaya bisa menekan penyebaran covid, karena salah satunya adalah melalui uang, itu juga karcis termasuk sebagai sumber penyebaran covid," jelasnya, Sabtu (17/7).

Lanjut Irvan, penerapan parkir non tunai akan dilakukan secara bertahap. Saat ini masih ada tiga lokasi yang menerapkan model pembayaran non tunai, yakni di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, dan Taman Bungkul.

"Nanti secara bertahap parkir zona itu akan kita dahulukan dan titik parkir yang ada di pusat kota. Kalau yang mal dan hotel sudah ada parkir gatenya ya, jadi lebih mudah," terangnya.

BACA JUGA: Curhat Warga Pamekasan Cari Isi Oksigen Bikin Pilu

Pembayaran parkir dengan uang digital itu bisa memanfaatkan aplikasi QRIS atau QR Code dan kartu e-payment.

Layanan itu telah terhubung dengan penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital (e-wallet). (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM