Jatim.GenPI.co - IdulAdha dipastikan jatuh pada Tanggal 20 Juli 2021. Hanya saja hari raya kurban tahun ini dibarengi dengan pengetatan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Masjid Al Akbar Surabaya tidak menggelar Salat IdulAdha. Pun dengan pemotongan hewan kurban juga diperketat.
BACA JUGA: Soal Salat IdulAdha 2021, ini Keputusan Masjid Al Akbar Surabaya
Lantas bagaimana dengan mekanisme pemotongan hewan kurban di Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya?
Humas Masjid Al-Akbar, Hilmi Muhammad Nur menyebut, pemotongan hewan kurban dilakukan pada hari kedua IdulAdha atau Rabu (21/7).
"Iya benar (akan dilakukan hari kedua IdulAdha)" kata Hilmi kepada GenPI.co, Minggu (18/7).
Untuk distirbusi daging kurban kepada masyarakat, Hilmi langsung menyalurkannya kepada masyarakat. "Ke masyarakat sekitar kita kirim ke sasaran langsung," imbuhnya.
Aturan itu sendiri dilakukan sebagai bentuk dukungan atas berjalannya regulasi masa PPKM Darurat.
Untuk sasaran penerima daging, Hilmi masih menunggu pendataan warga dari pihak RT/RW.
"Sambil nunggu jumlahnya, kemudian kami koordinasi dengan RT/RW," katanya.
BACA JUGA Syarat Angkutan Hewan Kurban agar Bisa Terobos Penyekatan
Sedangkan untuk hewan kurban milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan segera masuk ke Masjid Nasional Al-Akbar.
"Rencana nanti jam 4 sore hewan kurban (milik) presiden masuk," ungkapnya. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News