PKL Dapat Angin Segar Dari Pemprov Jatim

22 Juli 2021 14:30

Jatim.GenPI.co - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jawa Timur mendapatkan angin segar, saat PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dari pemerintah pusat.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perihal perpanjangan PPKM darurat itu.

BACA JUGA: Jatim Raih Peringkat Tertinggi Vaksinasi

Di dalam SK tersebut, ada kelonggaran pada beberapa sektor untuk menggerakkan roda ekonomi.

"PKL dan warung bisa buka sampai jam 21.00 WIB," kata Khofifah, Kamis (22/7).

Selain itu, pemetaan wilayah kabupaten/kota akan diterapkan selama masa perpanjangan, dengan menilik tiap-tiap level.

Daerah di Jatim ada 12 kabupaten/kota yang berada di level 4, yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kita Blitar, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung.

"Petanya sama. Ada 12 level empat, dan 26 daerah level tiga," terangnya.

Dalam Inmendagri sendiri, pemberlakuan tingkat 4 suatu wilayah itu diterapkan ketika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Selanjutnya, angka kematian per 100 ribu penduduk lebih dari lima kasus. Lalu, lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua minggu.

BACA JUGA: Masifkan Tracing, Pemkot Kediri Bekali Petugas Kelurahan

Untuk level 3, yaitu jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan terakhir yang dirawat di rumah sakit.

Kemudian, angka kematian mencapai dua sampai lima kasus per 100 ribu penduduk. 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam kurun waktu dua minggu. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM