Resepsi Pernikahan di Kota Kediri Terpaksa Harus Dihentikan

25 Juli 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Menggelar pernikahan sebenarnya tidak dilarang di masa PPKM Darurat. Asalkan tidak menimbulkan kerumunan. 

Satgas PPKM Kecamatan Pesantren, Kota Kediri belum lama ini terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di sebuah hotel. 

BACA JUGA: Daftar dan Jadwal Penutupan Jalan Kota Kediri 24 dan 25 Juli 2021

Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri langsung mendatangi lokasi setelah mendapati laporan meminta acara dipercepat dan dihentikan. 

Sekretaris Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Hari Siswanto mengatakan, sebenarnya panitia acara pernikahan sudah sesuai dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Semua tamu yang masuk sudah diperiksa suhu tubuhnya, menerapkan jaga jarak, memakai masker, hingga tidak ada prasmanan. 

"Hanya saja acara ini tidak memiliki izin dari Satgas, bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal 10 orang," ujar Hari, Sabtu (24/7). 

Selama PPKM Darurat, Pemkot Kediri memebuat aturan yang mengimbau agar tidak menggelar resepsi pernikahan terlebih dahulu. 

Sosialisasi kepada warga dan pemilik hotel telah diberikan agar hanya menggelar akad nikah di masa PPKM. 

"Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik," ungkapnya. 

Jangan sampai, kata Hari, setelah pesta justru timbul klaster baru penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Stok Oksigen Menipis, Bung Karna Cari Cadangan Hingga Puskesmas 

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, sudah jelas diatur. 

Tidak ada kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan izin usaha untuk sementara waktu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM