Syarat Baru Naik Kereta Api Setelah Tanggal 26 Juli 2021

26 Juli 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - PT KAI memberikan syarat perjalanan menggunakan kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera selama PPKM lanjutan. 

Syarat pertama masih sama, perusahaan plat merah itu hanya mengakui dua tes negatif Covid-19. Yakni tes RT-PCR maksimal 2x24 jam dan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

BACA JUGA: Kereta Medik Covid-19 Kian jadi Pilihan, INKA Tambah Jumlah Bed

Calon penumpang diwajibkan menunjukkan salah satu dari dua tes tersebut mulai 26 Juli 2021. Kecuali untuk usia di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. 

Kemudian calon penumpang diharuskan bisa memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis masih diperbolehkan. 

"Dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid tes antigen yang masih berlaku," ujar Joni, Minggu (25/7). 

Untuk calon penumpang usia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. 

Sementara, penumpang perjalanan kereta api lokal hanya dikhususkan untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal. Dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya. 

Sedangkan untuk syarat kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen tidak berlaku penumpang kereta api lokal.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Pilih Tunggu Instruksi Menko Luhut

PT KAI akan melakukan rapid tes antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun. 

Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan naik kereta api tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dikembalikan 100 persen. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM