Insentif Nakes di Surabaya Berubah, Pemkot Beberkan Alasannya

06 Agustus 2021 15:00

Jatim.GenPI.co - Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Surabaya mulai 2021 mengalami penyesuaian. 

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, jika insentif nakes 2020 dibayarkan penuh sesuai besaran tertinggi. Pada 2021 besaran insentif maksimal 75 persen.

BACA JUGA: Insentif Belum Dibayar Sejak 2020, Nakes di Nganjuk Curhat

Besaran tersebut, kata dia, telah sesuai dengan kajian dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.

"Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu sudah sesuai kajian dari tim ahli FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Unair," ujarnya, Jumat (6/8). 

Febri menyebut, pemkot juga telah berkonsultasi kepada kemenkes dan kemendari soal insentif nakes tersebut. Hasilnya, pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah. 

Selain itu, pemberian insentif 75 persen juga telah melewati pertimbangan, semisal penerimaan uang lainnya. 

Nakes tidak hanya menerima insentif, tetapi juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang kinerja, hingga jasa pelayanan yang juga menjadi dasar pertimbangan. 

"Itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tapi nakes di rumah sakit juga segitu," katanya.

Sebelumnya memang ada perubahan surat keputusan menker terkait pembayaran insentif nakes. Pada keputusan terbaru, pembayaran insentif menyesuaikan dengan APBD. 

Kemudian tim ahli juga menyarankan, sebaiknya relokasi anggaran juga memperhatikan anggaran cadangan seandainya ada lonjakan kasus. 

BACA JUGA: HGRI Chapter Malang Aktif Baksos, Bantu Warga Terdampak Gempa

"Sehingga membawa konsekuensi untuk melakukan penambahan tenaga kesehatan," tegasnya. 

Pihaknya berharap nakes dapat memahami kondisi yang terjadi. Ia mewakili Pemkot dan warga Surabaya mengucapkan terima kasih kepada nakes yang sudah berjuang keras di masa pandemi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM