Jatim.GenPI.co - Masa pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir pada Senin (9/8) ini.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: PPKM Darurat Hingga Level 4, Terminal Purabaya Sunyi
"Kami tunggu, nanti sore InshaAllah ada informasi lagi," ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, sebelum PPKM Level 4 dilaksanakan, pemerintah pusat memberlakukan hal tersebut untuk menekan laju wabah pandemi Covid-19, pada 3-20 Juli 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM darurat itu juga mengatur seluruh aktifitas perekonomian. Seperti halnya pada sektor non-esensial yang menerapkan WFH 100 persen.
Sedangkan untuk sektor esensial kapasitas pekerja dibatasi 50 persen. Kemudian, pada sektor pokok kehadiran pekerja masih 100 persen.
BACA JUGA: Indahnya Kebun Bunga Matahari, Ternyata Lokasinya di Kaki Gunung
Kemudian, aturan diperpanjang PPKM Level 4 atau yang sebelumnya bernama PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Selanjutnya, masa penambahan berlakunya keputusan tersebut kembali dilakukan, batas akhir jatuh pada 2 Agustus 2021. Pada akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa aturan itu hingga tanggal 9 Agustus 2021 ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News