Jatim.GenPI.co - Pemerintah akhirnya mengizinkan mal buka kembali pusat perbelanjaan dan mal, meski PPKM level 4 masih diperpanjang.
Pun demikian, aturan pengetatan diberlakukan kepada pengunjung yang akan memasuki mal.
BACA JUGA: Berikut Syarat Masuk Tunjungan Plaza di Tengah Perpanjangan PPKM
Seperti wajib memiilki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, bagi para pekerja dan pengunjung.
"Semua pengunjung dan pekerja di 24 mal wajib mendowload aplikasi PeduliLindungi," kata Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomo, Selasa (10/8).
Melalui aplikasi PeduliLindungi, pengunjung harus menscan barcode atau QR code yang ada di depan pintu masuk masing-masing mal.
Dari PeduliLindungi, kata dia, bisa dilihat apakah pengunjung sudah menjalani vaksinasi atau belum.
Jika belum, maka aplikasi akan memunculkan petunjuk warna bahwa yang bersangkutan tak memenuhi syarat.
Secara otomatis orang tersebut tak diizinkan masuk ke dalam gedung mal.
"Di setiap pintu masuk mal, termasuk dari pintu masuk parkiran, disediakan QR code tanpa terkecuali," katanya.
BACA JUGA: Gubernur Jawa Timur Sebut PPKM Berdampak pada Rumah Sakit
Sementara untuk bukti cetak vaksin fisik tidak diterima. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemalsuan dokemen vaksinasi
Khusus masyarakat yang belum bisa divaksin, seperti ketegori ibu hamil dan penyintas Covid-19 masih mendapatkan izin masuk ke mal. Namun dengan catat menyertakan surat hasil PCR 2x24 jam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News