PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Baru Naik Pesawat

12 Agustus 2021 11:00

Jatim.GenPI.co - Pemerintah belum mencabut pemberlakuan pembatasan kegaiatan masyarakat (PPKM). 

Menyesuaikan itu, aturan perjalanan, termasuk jalur udara diterbitkan. Berikut syarat perjalanan udara terbaru melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai Rabu (11/8). 

BACA JUGA: Warga Ngawi Dikagetkan Dentuman Keras, Ternyata Bagian Pesawat

1. Berangkat atau menuju daerah di Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 dan 4 

- Menunjukkan sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama. 

- Menunjukkan hasil negatif negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Berangkat atau menuju daerah di Jawa-Bali dengan PPKM Level 1 dan 2  

- Menunjukkan sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama. 

- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum berangkat, atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Selain itu, aturan perjalanan udara juga membatasi anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan di dalam negeri. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, telah menerbitkan surat edaran mengenai pelayanan transportasi udara.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Pantai Srau Pacitan, Layak Masuk Lis Destinasi Selanjutnya

Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

"Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," kata Adita. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM