Aturan Baru PPKM di Kota Madiun, Ada Kelonggaran di Pasar Rakyat

12 Agustus 2021 12:00

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Madiun Maidi menargetkan wilayah yang dipimpinnya bisa masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 atau 2. 

Instruksi Wali Kota (Inwal) Madiun Nomor 21/2021 dikeluarkan untuk mengajak masyarakat patuh protokol kesehatan (prokes). 

BACA JUGA: Cara Mengisi Oksigen Gratis di Bakorwil Madiun

"PPKM dilanjut, ini karena kita masih di level 4. Kalau bisa ya level kita ada di 3 atau 2. Itu semua tergantung masyarakatnya," ujarnya, Rabu (11/8). 

Maidi bersyukur kotanya sudah turun dari zona merah di peta risiko penyebaran Covid-19 menjadi warna kuning. 

Namun, bukan berarti sudah bisa berleha-leha. Disiplin ketat untuk menerapkan prokes mutlak harus dilakukan. 

"Prokes ini merupakan tanggung jawab bersama. Tanggung jawab pribadi pakai masker. Patuhi prokes, mulai dari pribadi masing-masing," kata dia. 

Pemkot Madiun sendiri melakukan pelonggaran sesuai dengan Inwal Madiun Nomor 21/2021. 

Di antaranya tempat ibadah dibuka maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Beraksi, Traktir Belanja Habis Rp 700 Ribu

Kemudian pengaturan kapasitas 50 persen untuk moda transportasi, dan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. 

Hanya untuk saja untuk jam operasional dibuka sampai pukul 15.00 WIB. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM