Masuk Kawasan Level 3, Sekolah Buka di Banyuwangi

17 Agustus 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Pembelajaran tatap muka terbatas (PTMTP) di Banyuwangi, mulai dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri itu berisi tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali tertanggal 9 Agustus 2021.

BACA JUGA: Anggarkan BLT Surabaya Rp 12,5 Miliar, DPRD: Warga Sudah Menunggu

Nah, Banyuwangi, sudah masuk kawasan level 3, sehingga PAUD, SD, dan SMP diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, mulai Senin (16/8) kemarin.

Hal itu juga sesuai SE Satgas Covid-19 Banyuwangi Nomor 054/SE/STPC/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyuwangi tanggal 10 Agustus 2021.

"Per hari ini (kemarin) sekolah yang sudah melakukan tatap muka terdapat 339 sekolah dasar dan 28 sekolah menengah pertama. 339 SD atau 50 persen dari 600 SD sudah melakukan PTMT.  Sementara SMP baru 5 persen yakni 28 SMP," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno.

Ia menjelaskan, PTMT menyesuaikan kesiapan sekolah dan dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari jumlah siswa dan terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

"Antara lain semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksinasi secara lengkap. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan,
lingkungan sekitar sekolah dan tempat tinggal peserta didik berada pada zona rendah risiko penularan," katanya.

BACA JUGA: Bupati Mojokerto Curhat ke Khofifah: Saya Beranikan Diri Matur

Lanjut Suratno, pelaksanaan PTMT harus ada persetujuan orang tua, komite sekolah, dan satgas kecamatan.

Satgas juga harus mendampingi dan memantau pelaksanaan pembelajaran, terutama berkaitan dengan konsistensi protokol kesehatan dan implementasi SOP pembelajaran PTMT. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM