Pedagang Hi-Tech Mall Berkeluh Kesah, ini Kata Pemkot Surabaya

22 Agustus 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya menyebut tidak ada pembatasan pedagang Hi-Tech Mall untuk berjualan di dalam gedung. 

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, sebelum PPKM aktivitas jual beli di dalam gedung Hi-Tech Mall tetap diperbolehkan. 

BACA JUGA: Pedagang Hitech Mal Buka Lapak Pinggir Jalan, Omzet Terjun Bebas

Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. 

BACA JUGA:  UMKM di Sidoarjo Segera Dapat Cuan, Bupati Siapkan Kebijakan Baru

Data yang dimilikinya, ada sekitar 318 pedagang yang masih eksis berjualan di dalam Hi-Tech Mall. 

"Secara umum dari awal pandemi kami perbolehkan buka. Namun, karena adanya PPKM, aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan," ujarnya, Sabtu (21/8). 

BACA JUGA:  Pedagang Hitech Mal Buka Lapak Pinggir Jalan, Omzet Terjun Bebas

Taufik mengungkapan, selama PPKM memang meminta pedagang untuk menjualnya secara daring.  

Seiring berjalannya waktu, kata dia, kemudian ada relaksasi usaha sesuai dengan aturan yang ada dalam pelaksanaan PPKM. 

BACA JUGA:  Jeritan Pedagang Hitech Mal, Terpaksa Buka Lapak di Jalan

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mal ingin buka," katanya.

Pemkot, kata dia, melalui Satgas Covid-19 lantas melakukan asesmen dan merumuskan standar operasional prosedur (SOP) prokes kegiatan di Hitech Mal.

SOP inilah yang dipakai sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan nila ingin beraktivitas di dalam gedung. 

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," kata dia. 

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan asesmen tersebut dilakukan bersama dinas perdagangan. 

Ada sejumlah aktivitas yang diatur, baik untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan. 

Salah satunya menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi. 

"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mal," katanya. 

BACA JUGA: Surabaya Darurat Sampah Masker

Kemudian juga soal kapasitas mal yang hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

"Pemilik/pengelola/paguyuban pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ungkapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM