Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut turun tangan usai ramai honor pemakaman Covid-19 yang diterima Bupati Jember dan sejumlah pejabat setempat.
KPK pun melakukan kordinasi dengan Pemkab Jember untuk mengurai permasalahan tersebut.
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait informasi tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding tertulis, Jumat (27/8).
Hasil kordinasi tersebut diputuskan bahwa honor pemakaman yang diterima para pejabat telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jember.
"Hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke Kasda (Kas Daerah) Kabupaten Jember dari empat orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD, dan Kabid terkait," bebernya.
Ia mengungkapkan, mengacu pada Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 insentif bisa diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, serta tenaga lainnya.
Pemberian honor bisa disesuaikan dengan standar harga satuan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Sebelumnya, Bupati Jember dan beberapa pejabat seperti Sekda Jember, Plt Kepala BPBD dan Kabid Kedaruratan Logistik BPBD menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News