Jatim.GenPI.co - Sudah setengah tahun posisi Wakil Bupati Pamekasan kosong. Jabatan itu belum lagi terisi sejak Raja'e meninggal dunia pada 31 Desember 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Fathor Rohman mengaku tengah melakukan konsulasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Konsultasi ke Kementerian ini kami lakukan, karena terkendala tatib (tata tertib)," ujarnya, Jumat (28/8).
Terdapat pasal dalam tata tertib pemilihan wakil bupati yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Seperti tentang usulan bakal calon pengganti bupati dan atau wakil bupati yang berhalangan tugas bisa melalui fraksi partai pengusung.
"Dalam tatib disebutkan bahwa usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Sedangkan, dalam aturan perundangan disebutkan hanya partai pengusung yang dapat mengajukan nama kepada bupati sebagai pengganti wakil bupati.
Setelahnya, bupati yang menindaklanjutinya ke legislatif. "Di tatib kami ada pasal yang seperti itu, dan jika itu dipaksakan maka akan benturan dengan peraturan yang di atasnya," bebernya.
Sementara, tata tertib DPRD Pamekasan tersebut yang menjadi badan hukum di kabupaten terkait pergantian Wabup Pamekasan.
Perbedaan antara tata tertib dengan perundangan di atasnya inilah yang membuat posisi wakil bupati di Pamekasan tidak kunjung terisi.
Karenanya, politikus PPP itu menegaskan ingin berkonsultasi terlebih dahulu ke kementerian. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News