Jatim.GenPI.co - Kota Surabaya berstatus level 3. Artinya beberapa aktivitas sudah sedikit dilonggarkan.
Termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas boleh dilakukan lagi.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo angkat bicara mengenai PTM ini.
Menurutnya, pelaksanaan PTM jika mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri menjadi wewenang dari pemerintah daerah. Tentunya dengan persiapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke Level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan," ujar Supomo, Sabtu (28/8).
Sesuai SKB 4 Menteri juga mencantumkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah sebelum melangsungkan PTM, yakni fasilitas pendukung prokes.
Di antaranya penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitazer, hingga alat pengukur suhu tubuh.
Setelah itu, dilakukan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik). Kemudian Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan asesmen.
Dari hasil asesmen itu diketahui sekolah sudah memiliki fasilitas penunjang prokes atau belum.
"Sehingga kita perlu melakukan cek ke lapangan (sekolah) juga. Satgas Covid-19 turun melakukan asesmen," katanya.
Bila itu semua telah dilakukan, lantas harus melewati simulasi PTM terlebih dahulu. Tujuannya untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan PTM, penerapan prokes tetap terkontrol. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News