Langkah Mengurus e-KTP Kediri Melalui Aplikasi Sahaja Online

30 Agustus 2021 09:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Kediri meluncurkan aplikasi pengurusan administrasi kependudukan "Sahaja Online".

Dengan aplikasi yag sudah tersedia di Android ini masyarakat bisa mengurus beragam keperluan kependudukan.

Salah satunya pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Berikut langkah pembuatan e-KTP melalui aplikasi Sahaja Online.

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksinasi Pemkot Surabaya Bermasalah, Lakukan Cara ini

1. Download aplikasi Sahaja Online.

2. Registrasi dengan memasukkan kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

BACA JUGA:  Cara dan Syarat Memperpanjang SIM Menggunakan Aplikasi

3. Lengkapi dengan memasukkan email dan nomor telapon atau nomor WhatsApp (WA).

4. Ketuk ikon kamera untuk mengambil foto selfie.

BACA JUGA:  Langkah Mengurus Sertifikat Vaksin yang Tak Muncul di Aplikasi

5. Pastikan semua data terisi dengan benar, lalu klik kirim.

6. Pilih ikon KTP untuk menggunakan layanan e-KTP.

7. Untuk pengajuan e-KTP isilah data pemohon dengan lengkap.

8. Cek juga perkembangan pengajuan e-KTP. Status pengeurusan e-KTP tersedia secara real time. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM