Jatim.GenPI.co - Pemkab Kediri meluncurkan aplikasi pengurusan administrasi kependudukan "Sahaja Online".
Dengan aplikasi yag sudah tersedia di Android ini masyarakat bisa mengurus beragam keperluan kependudukan.
Salah satunya pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Berikut langkah pembuatan e-KTP melalui aplikasi Sahaja Online.
1. Download aplikasi Sahaja Online.
2. Registrasi dengan memasukkan kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
3. Lengkapi dengan memasukkan email dan nomor telapon atau nomor WhatsApp (WA).
4. Ketuk ikon kamera untuk mengambil foto selfie.
5. Pastikan semua data terisi dengan benar, lalu klik kirim.
6. Pilih ikon KTP untuk menggunakan layanan e-KTP.
7. Untuk pengajuan e-KTP isilah data pemohon dengan lengkap.
8. Cek juga perkembangan pengajuan e-KTP. Status pengeurusan e-KTP tersedia secara real time. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News