Dibongkar KPK, ini Tarif Posisi Pejabat Kades di Probolinggo

31 Agustus 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama 22 orang lainnya telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia yang juga diamankan bersama suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin karena dugaan kasus jual beli jabatan pejabat kepala desa (kades).

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (31/8).

BACA JUGA:  DPW Nasdem Jatim Benarkan Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK

Ia menjelaskan, kasus tersebut masih terkait dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, menjadi terhitung 9 September 2021.

Untuk pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo ini, terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang selesai menjabat.

BACA JUGA:  Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," kata dia.

Persyaratan khusus lainnya yakni usulan nama para pejabat kepala desa harus atas izin Hasan Aminuddin (HA) yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

BACA JUGA:  Gara-gara ini Bupati Probolinggo Harus Memakai Baju Oranye KPK

Rekomendasi dari Hasan Aminuddin tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.

Kemudian calon pejabat kepala desa tersebut diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," katanya.

"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," imbuhnya.

Pada Jumat (27/8), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di Kecamatan Krejengan, Kabupaten
Probolinggo.

Dalam pertemuan tersebut diketahui ada kesepakatan memberikan uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan.

"Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," ujar Alex.

Sementara, untuk mendapatkan jabatan pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, terkumpul uang dari para ASN mencapai Rp 112.500.000 untuk diberikan kepada Puput melalui Hasan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM